Selasa, 29 Desember 2009

Civil Society dan Perannya dalam Demokrasi


Negara adalah suatu kawasan yang memiliki batas daerah kekuasaan, masyarakat dan mempunyai pemerintah yang berdaulat serta didukung oleh elemen-elemen penting lainnya. Ketika kita berbicara mengenai sebuah negara dengan elemen-elemen di dalamnya, maka muncullah istilah civil society yaitu salah satu bagian dari negara yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki peranan dalam pembentukkan suatu negara. Walaupun itu semua tergantung pada sistem dan ideologi yang dianut oleh sebuah negara. Misalnya, dalam sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan otoriter, peran civil society tidak terlalu berpengaruh dalam penbentukan dan pengambilan kebijakan dalam negaranya karena semuanya pasti akan berpusat pada sang pemimpin yang notabene memiliki kekuatan penuh untuk mengatur segalanya yang berhubungan negaranya.

Namun apabila kita melihat dalam sebuah negara yang menganggap dirinya adalah penganut sistem dan ideologi demokrasi, civil society ini menjadi tokoh, aktor, dan objek penting dalam pengembangan negara. Mereka telah mendapat posisi yang diperhitungkan, berada di antara pasar dan pemerintah. Sebuah civil society dibangun berdasarkan landasan ide yang mereka anggap benar. Dari landasan itulah mereka berupa untuk membangun negara dengan caranya sendiri. Yang pasti mereka melakukan gerakan berdasarkan pada asas-asas yang mereka anut baik dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat maupun untuk kepentingan golongannya saja. Namun mereka tetap tidak berada di bawah kendali pasar dan pemerintah.


Dari sedikit uraian di atas, jelas bahwa civil society memiliki peran dan posisi yang penting dalam demokrasi. Karena hanya di dalam demokrasilah sebuah civil society itu dapat tumbuh dan berkembang. Mereka bebas mengeluarkan pandangan dan gagasan yang dianggap benar. Mereka bebas mengatakan ‘tidak’ jika itu bertentangan dengan pemikiran komunitas atau golongannya.

Walaupun tidak jarang para civil society ini melakukan tindakan-tindakan destruktif dalam penerapan demokrasinya seperti merusak gedung-gedung, bangunan, fasilitas umum dan berbagai tindakan anarkis lainnya. Salah satu contohnya seperti demonstrasi menuntut pemekaran daerah di Tapanuli beberapa waktu lalu yang menyebabkan Gubernur Sumatera Utara, Abdul Aziz, meninggal dunia akibat serangan jantung. Melihat kejadian tersebut maka akan muncul pertanyaan, apakah ini yang dinamakan demokrasi? Kalau memang tidak, jadi demokrasi yang seperti apa yang semestinya kita terapkan?


Menjawab pertanyaan di atas, kita harus kembali ke konsep dasar demokrasi di Indonesia. Kita tahu bahwa Indonesia telah memilih Pancasila sebagai landasan atau acuan dalam penerapan demokrasinya. Jadi kita harus selalu berpegang teguh pada setiap sila yang terdapat di Pancasila tersebut, yakni menjadikan asas religiusitas sebagai pedoman kita dalam mengambil keputusan; menyadari bahwa setiap orang memiliki hak-hak sebagai manusia yang telah mereka bawa dari lahir; meyakini bahwa kita (rakyat.red) ibarat sebuah lidi. Apabila kita berdiri sendiri akan dapat dipatahkan oleh angin sekalipun. Esensi dan fungsi dari kehidupan pun tidak akan kita temui apabila kita sendirian. Namun apabila kita bersatu, onggokan sampah setinggi gunung pun bisa kita bersihkan dengan perlahan-lahan tetapi pasti. Itulah keuntungan hidup bermasyarakat; menempatkan kepentingan bersama di atas egoisitas, walaupun dalam penerapannya hal ini akan sangat susah untuk direalisasikan karena setiap manusia pasti memiliki egonya masing-masing; dan yang terakhir yaitu meyakini bahwa setiap orang mempunyai hak keadilan untuk menyampaikan pandangan mereka. Itulah kira-kira yang dapat kita lakukan untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia. Mulailah perubahan itu dari diri kita sendiri sebagai bagian dari negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar