Rabu, 06 Januari 2010

REPORTASE MENDALAM TENTANG MEDIA PENYIARAN KOMUNITAS RADIO AGRICIA FAKULTAS PERTANIAN


Pada tugas praktikum “reportase mendalam tentang media penyiaran komunitas,” kebetulan kelompok saya memilih Radio Agricia sebagai objek studi kami. Radio yang didirikan tanggal 28 Maret 2003 merupakan radio kampus milik Fakultas Pertanian Jurusan Sosial Ekonomi pertanian. Menurut narasumber yang kami wawancarai, pada awal didirikan, radio ini hanya bertujuan sebagai pelengkap mata kuliah manajemen penyiaran saja. Kemudian atas inisiatif beberapa orang, maka didirikanlah radio yang memiliki visi mengeksplorasi wacana pertanian di lingkungan kampus dan misi untuk menjadi pusat penyiaran informasi pertanian di lingkungan kampus tersebut.

Radio ini berada di frekuensi 107,8 FM dengan jangkauan siarannya hanya 4 km efektif dan output power 50 watt. Sebagai salah satu radio komunitas, mereka tidak bertujuan mencari laba atau keuntungan tertentu. Biaya kehidupannya berasal dari iuran anggota, barter serta jurusan.
Berdasarkan pengertian media penyiaran komunitas di dalam UU No.32 Tahun 2002, ada beberapa aspek dari Radio Agricia yang tidak sesuai dengan UU tersebut antara lain:

a. Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
Saat kami tanya mengenai perizinan radio ini, pihak Agricia yang diwakili oleh Fida, Pertanian 2006, selaku Humas Radio Agricia mengaku bahwa radio tersebut hingga saat kami wawancara belum terdaftar sebagai radio komunitas secara hukum. Jadi mereka belum berbadan hukum.
Susahnya administrasi ataupun birokrasi yang harus dilewati menjadi hambatan bagi pengurus untuk mendaftarkan radio secara legal. Lagipula kontiniuitas dari radio yang berada di frekuensi 107,8 FM ini masih ngambang. Dalam beberapa tahun belakangan mereka sering vakum siaran dikarenakan kurangnya waktu dan sumber daya manusia untuk mengurus radio tersebut. Seringnya razia radio liar akhir-akhir ini juga membuat pengelola semakin jarang on air.
Mereka menegaskan bahwa tahun ini pengurus akan berusaha untuk menjadikan Radio Agricia menjadi radio berbadan hukum sehingga tidak perlu siaran secara sembunyi-sembunyi lagi.

b. Didirikan oleh komunitas tertentu untuk melayani kepentingan komunitasnya
Menurut pandangan saya, radio ini tidak memiliki tujuan yang jelas. Siapa saja yang menjadi pendengar mereka belum terlihat secara pasti. Dan bagaimanakah konsep dari radio itu sendiri masih kabur. Mereka menyebut radio komunitas ini sebagai radio pertanian. Namun konten dari program-program acara di radio tersebut cenderung terlihat seperti acara radio komersial pada umumnya. Lebih banyak menyediakan acara hiburan dari pada informasi pertanian. Jadi, dapat dikatakan radio ini belum memiliki konsep, pendengar, dan cita-cita yang jelas mengenai keberlangsungannya ke depan.

Ada beberapa prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan dalam media penyiaran komunitas, antara lain:

• Bersifat Independen
Berdiri sendiri. Dana untuk bertahan hidup mereka dapat dari iuran anggota, sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

• Tidak komersial
Didirikan tidak dengan tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan sehingga radio komunitas tidak menerima iklan komersil dalam bentuk apapun.

• Didirikan dari, oleh, untuk, dan tentang komunitasnya
Radio komunitas dibentuk oleh sebuah komunitas yang memiliki tujuan bersama dan dibuat semata-mata untuk memenuhi kebutuhan komunitasnya. Sumber modal untuk kelangsungan hidup juga akn diusahakan sendiri oleh komunitas tersebut.

• Mempunyai kode etik dan tata tertib yang diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar